Semarang - Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Jawa Tengah mengundang seluruh jajaran kepala unit pelaksana teknis (Ka.UPT) yang dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Dalam hal ini Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kudus, Solichin turut hadir dalam acara tersebut yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan Hak Asasi manusia Jawa Tengah, Rabu (06/09).
Dalam sambutannya, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam lagi mengenai Undang-undang Pemasyarakatan.
"Ini merupakan langkah kita sebagai petugas pemasyarakatan untuk memiliki pola pikir dan tujuan yang sama, " katanya.
"Selain itu sosialisasi ini juga untuk mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk bertugas sesuai jalurnya, " sambungnya.
Sementara itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono menuturkan selain memahami UU Pemasyarakatan yang baru satu hal yang tak kalah penting yakni meimplementasikan 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju.
Implementasi 3+1 yang dimaksud ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back To Basic.
“Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi petugas pemasyarakatan, ” jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Pejabat Administrator, Pengawas Kantor Wilayah.