Semarang - Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan Hak Asasi manusia Jawa Tengah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus yang dihadiri langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kudus, Solichin menghadiri kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Rabu (06/09).
Kegiatan diawali dengan sambutan Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pola pikir yang sama mengenai Undang-undang Pemasyarakatan.
"Ini merupakan langkah kita sebagai petugas pemasyarakatan untuk memiliki pola pikir dan tujuan yang sama, " katanya.
"Selain itu sosialisasi ini juga untuk mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk bertugas sesuai bidangnya, " sambungnya.
Sementara itu, Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono menuturkan selain memahami UU Pemasyarakatan yang baru satu hal yang tak kalah penting yakni meimplementasikan 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju.
Implementasi 3+1 yang dimaksud ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back To Basic.
“Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi petugas pemasyarakatan, ” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Pejabat Administrator, Pengawas Kantor Wilayah dan seluruh kepala unit pelaksana teknis Kemenkumham di Jawa Tengah.