Kudus - Rabu (25/10) Dalam rangka memenuhi undangan kegiatan pendampingan dalam penyusunan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dihadiri seluruh UPT Eks-Karesidenan Pati, Rutan Kudus yang di wakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Ardhyn melaksanakan tugas selama 2 hari pada 25-26 Oktober 2023 di Rutan Jepara.
Kapsari, selaku perwakilan BPKP Jawa Tengah sebagai audito dari pemerintah menjelaskan tentang eksplorasi manajemen resiko. Beliau menyampaikan bahwa unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri dari 5 unsur.
"Dalam PP No. 60 Th. 2008 yang isinya menjelaskan bahwa SPIP terdiri dari 5 unsur. Lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikatif serta pemantauan pengendalian intern. Tidak hanya itu, penting bagi kita dalam memperhatikan praktik manajemen resiko, yaitu SPIP berhubungan dengan kepemimpinan yang kondusif, pemecaham solusi dengan masalah kecil dihilangkan dan masalah besar dikecilkan, serta apabila pimpinan tidak cermat dalam hal tersebut SPIP akan terlihat jelek, " ungkap Kapsari
Ardhyn, sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kudus menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri ini sangat penting untuk diperhatikan.
"Kegiatan yang bermanfaat ini memberikan pengetahuan bagi kita semua. Hal ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, " ujar Ardhyn.