Kudus - Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan yang berlangsung di Hotel @HOM Kudus, Kamis (15/6/2023).
Salah satu Dosen dari Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas sebagai narasumber menyampaikan perseroan perorangan ialah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelum perubahan, perolehan status badan hukum bagi perseroan terjadi pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum.
"Setelah perubahan, perolehan status badan hukum perseroan terjadi setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran, " ujarnya.
Penyuluh Hukum Kanwil Jateng, Lily Mufidah menyampaikan materi Syarat dan Tata Cara Pendirian, Kementerian Hukum dan HAM juga meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil, " tambahnya.