Rutan Kudus Ikuti Giat Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil

    Rutan Kudus Ikuti Giat Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil

    Kudus - Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagai Tulang Punggung Perekonomian Indonesia melalui Wadah Perseroan Perorangan yang berlangsung di Hotel @HOM Kudus, Kamis (15/6/2023).

    Salah satu Dosen dari Universitas Diponegoro, Paramita Prananingtyas sebagai narasumber menyampaikan perseroan perorangan ialah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelum perubahan, perolehan status badan hukum bagi perseroan terjadi pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum.

    "Setelah perubahan, perolehan status badan hukum perseroan terjadi setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran, " ujarnya.

    Penyuluh Hukum Kanwil Jateng, Lily Mufidah menyampaikan materi Syarat dan Tata Cara Pendirian, Kementerian Hukum dan HAM juga meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

     

    "Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil, " tambahnya.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Seminar, Rutan Kudus Mendapat Materi...

    Artikel Berikutnya

    Hadir Di Hotel @Hom, Rutan Kudus Ikuti Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Total Pendaftar Bakomsus bidang Pangan Polri Hingga Hari ke-3 4.434 Orang 
    Gelar Pengantar Purna Tugas, Kapolri Sebut Jenderal (HOR) Agus Andrianto Sosok yang Tegas

    Ikuti Kami