Kudus – Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan kemudahan usaha dengan membagikan sertifikat perusahaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan saat Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang berlangsung di Kudus, Kamis (15/6/2023)
Paramita Prananingtyas sebagai narasumber menyampaikan Selama ini bisnis yang paling dekat dengan kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Para pelaku usaha ini lebih memilih usaha perserorangan ataupun badan usaha Perseroan Komanditer (CV) dalam menjalankan usahanya.
"Para pelaku usaha mikro dan kecil tidak memilih badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dikarenakan modal dan syarat pendirian perseroan yang cukup rumit bagi para pelaku usaha tersebut" tambahnya.
Linda Widiastuti Ariningrum, S.Sos, M.Si
Penata Perizinan Ahli Madya / Koordinator Pelayanan Perizinan DPMPTSP PROVINSI JAWA TENGAH, menyampaikan jika Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam, Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
"BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan JPH serta Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI” tambahnya.