Tingkatkan Kinerja, Bendahara Rutan Kudus ikuti Perpanjangan Sertifikasi Bendahara Tersertifikasi

    Tingkatkan Kinerja, Bendahara Rutan Kudus ikuti Perpanjangan Sertifikasi Bendahara Tersertifikasi

    KUDUS - Kamis (25/05) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Rumah Tahanan (Rutan) Kudus yang di wakili Bendahara penerimaan dan pengeluaran Ahmad Abrori dan Harnoto, mengikuti serangkaian ujian perpanjangan sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.

    Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-4/PB/PB.7/2023 tentang penyelenggaraan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT tahun 2023 proses perpanjangan tersebut berlangsung 3 tahap. 

    Abrori menuturkan untuk peserta yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 sertifikat untuk mendaftar dan mengikuti PPL.

    "Ujian ini kita lakukan dengan sungguh-sungguh, semoga mendapatkan hasil yang terbaik, " ungkapnya.

    Kegiatan berjalan dengan lancar selama proses ujian berlangsung di Rutan Kudus yang dilakukan secara virtual.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bendahara Rutan Kudus Ikuti Ujian Perpanjang...

    Artikel Berikutnya

    Bendahara Rutan Kudus Laksanakan Ujian Perpanjangan...

    Berita terkait