Rutan Kudus Ikuti Perpanjangan Sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi

    Rutan Kudus Ikuti Perpanjangan Sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi

    KUDUS - Kamis (25/05) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Rumah Tahanan (Rutan) Kudus yang di wakili Bendahara penerimaan dan pengeluaran Ahmad Abrori dan Harnoto, mengikuti serangkaian ujian perpanjangan sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.

    Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-4/PB/PB.7/2023 tentang penyelenggaraan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT tahun 2023 proses perpanjangan tersebut berlangsung 3 tahap. 

    Abrori menuturkan untuk peserta yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 sertifikat untuk mendaftar dan mengikuti PPL.

    "Ujian ini kita lakukan dengan sungguh-sungguh, semoga mendapatkan hasil yang terbaik, " ungkapnya.

    Kegiatan berjalan dengan lancar selama proses ujian berlangsung di Rutan Kudus yang dilakukan secara virtual.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bendahara Rutan Kudus Laksanakan Ujian Perpanjangan...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Sertifikasi, Bendahara Rutan Kudus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
    Kadiv Humas Polri: Nama Calon Wakapolri Sudah Dikantongi, Proses Penunjukan Segera Rampung
    KEMENKUMHAM JATENG GELAR ANALISA KEBUTUHAN ANGGARAN TAHUN 2026, TEGASKAN ANGGARAN EFEKTIF DAN EFISIEN

    Ikuti Kami