Kudus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus ikuti pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng melalui Zoom. Pengarahan yang diikuti oleh seluru Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pejabat struktural beserta jajaran ini membahas tentang penguatan tugas fungsi tiap sub seksi dan bidang telah ditentukan, Selasa (21/11).
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah melalui platform zoom meeting. Kadiyono menerangkan bahwa tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan berlandaskan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
"Pada kesempatan ini saya harap seluruh petugas di UPT pemasyarakatan melaksanakan tusi sesuai bidang nya dengan berlandaskan PASTI, " tegasnya.
"Update data Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap harinya sebagai bahan pimpinan untuk menyampaikan laporan persiapan Pemilu 2024, Rencana Kerja Tahunan, serta Layanan Pemasyarakatan berikan yang terbaik bagi warga binaan dan masyarakat " lanjutnya.
Disisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan meminta untuk memerintahkan seluruh Ka. UPT beserta jajaran supaya memberikan pelayanan dengan benar, tanpa pungli. Sehingga masyarakat tidak berpandangan bahwa pemerintah tidak serius dalam melayani mereka.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan arahan dari jajaran Kepala Divisi Pemasyarakatan lainnya dimana ia menekankan pemberian layanan harus dilaksanakan dengan suka cita demi organisasi Kementerian Hukum dan HAM.