Semarang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto Peletakan Batu Pertama sebagai penanda dimulainya pembangunan At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jum'at (19/01).
Masjid At-Taubah pertama kali dibangun pada tahun 1993 dan memiliki luas bangunan 225 meter persegi. Masjid yang berfungsi sebagai pusat pembinaan kemandirian umat muslim, masjid itu dirasa kurang layak menampung 1542 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama islam. Oleh karena itu, petugas Lapas Semarang mengatur rekonstruksi masjid tersebut.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari instruksi yang diberikan di lapas adalah untuk mempersiapkan para WBP agar dapat kembali ke masyarakat.
“Beberapa kegiatan dilaksanakan untuk mengubah sikap perilaku WBP yang nantinya akan bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan negara, ” ujar Tejo.
Menurutnya, perubahan sikap dan perilaku ada pada pikiran dan hati seseorang. Tujuannya adalah mengikuti norma agama, mulai dari norma hukum hingga norma sosial.
“Pembinaan kemandirian itu tolok ukur sejauh mana intervensi pembinaan yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Mengikuti nilai norma agama merupakan satu tuntunan yang harus dilakukan baik masyarakat di dalam sini dan luar lapas, ” ungkapnya.
Ia berharap dengan perluasan masjid menjadi 841 meter persegi dan mampu menampung 1.000 jamaah itu dapat mendekatkan WBP dengan agama dan menjadi amal jariyah bagi pihak-pihak yang membantu proses pembangunannya.
Tampak mendampingi prosesi peletakan batu pertama Masjid At-Taubah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid, Pejabat struktural, dan santri Lapas.