Kudus - Jum’at (02/06/2023) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu melakukan pemeriksaan senjata api dan peluru KPR (Kesatuan Pengamanan Rutan) Rutan Kelas IIB Kudus.
Bertempat di Ruangan Penjaga Pintu Utama (P2U), Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Ardhyna memimpin langsung pemeriksaan senjata api dan peluru, bersama anggota pengamanan melakukan pemeriksaan dengan perawatan dan pemeliharaan senjata api dan peluru.
Keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Kudus merupakan hal yang menjadi prioritas penting. Senjata api adalah perlengkapan petugas yang digunakan jika terjadi hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamanan Rutan Kelas IIB Kudus.
Penggunaan senjata ini tidak diperbolehkan bagi petugas Rutan Kelas IIB Kudus yang belum mendapatkan pendidikan menembak atau kesamaptaan. Upaya perawatan rutin ini bertujuan menunjang kinerja dan kualitas keamanan di Rutan.
"Pemeriksaan dan perawatan senjata api dan peluru ini merupakan perlengkapan petugas yang dilakukan secara berkala. Hal Ini dilakukan demi kenyamanan saat bertugas sehingga jika terjadi hal yang mengancam keamanan, siap digunakan sewaktu-waktu oleh petugas, " tegas Ardhyna, Ka.KPR Rutan Kelas IIB Kudus