Kudus - Dalam Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), keputusan mengenai integrasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rutan Kudus menjadi perhatian utama. Tim ini memutuskan apakah WBP layak untuk mendapatkan CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), asimilasi, atau diusulkan sebagai pekerja dengan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi tertentu.
Pada sidang terbaru, Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan seksama mengevaluasi kasus-kasus WBP. Hasil sidang menunjukkan beberapa WBP memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi pekerja.
Keputusan ini didasarkan pada analisis menyeluruh terkait catatan perilaku WBP, partisipasi dalam program rehabilitasi, dan pemenuhan persyaratan administratif. Hal ini sejalan dengan upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukuman mereka.
Aziis, sebagai ketua tim Pengamat Pemasyarakatan mempertimbangkan aspek keamanan masyarakat dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mendukung tujuan rehabilitasi dan pencegahan tindak pidana lebih lanjut.
"Keputusan sidang ini mencerminkan komitmen sistem pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan yang adil dan seimbang kepada WBP, sekaligus memastikan keamanan masyarakat, " ungkap Aziis.