Kudus - Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus rutin melakukan monitoring laporan kesamaptaan Karupam kepada Karutan, Rabu (11/10).
Pencegahan gangguan kamtib di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus dengan dilaksanakan Laporan Kesamaptaan dari Komandan Regu Pengamanan kepada Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin mengungkapkan laporan kesamaptaan dilaksanakan agar petugas keamanan selalu waspada dan disiplin saat berdinas.
"Laporan Kesamaptaan dilaksanakan bukan hanya sekedar laporan saja, tetapi untuk monitoring terhadap jumlah petugas yang hadir dan jumlah warga binaan agar situasi dan kondisi di lingkungan Rutan Kudus tetap aman dan kondusif, " pungkasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus juga memeriksa kelengkapan atribut petugas pengamanan bahwasanyakedisiplinan pegawai tidak hanya disiplin dalam mentaati jam kerja, namun kelengkapan pakaian dinas dari atribut hingga keseragaman berpenampilan bagian yang tidak terpisahkan dari disiplin itu sendiri.
"Apalagi sebagai pelayan masyarakat kita tentu selalu dinilai oleh publik, untuk itu tetap tunjukan kedisiplinan dari awal masuk kantor hingga berakhirnya jam kerja, " pungkasnya