Jepara - Rabu (20/09) Dalam rangka penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pemasyarakatan, Supriyanto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Dalam kesempatan ini hadir pula Kepala Rutan Kudus dalam kegiatan penguatan tersebut.
Bertempat di aula Rutan Jepara, Supriyanto dalam arahannya menekankan bahwa kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selanjutnya dalam arahannya, Beliau menyampaikan bahwasanya dalam bekerja jangan dibiasakan seperti biasanya tetapi biasakanlah bekerja yang benar sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, maka berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan dalam bekerja jangan biasakan bekerja sesuai biasanya, tetapi biasakanlah bekerja yang benar sesuai aturan yang berlaku", Ungkapnya.
Kepala Rutan Kudus, Solichin yang hadir dalam acara tersebut juga menuturkan bahwa semua penguatan yang di sampaikan Kadivpas untuk mendorong petugas Pemasyarakatan selalu menjadi lebih baik.
"Semua arahan yang disampaikan oleh Bapak Kadivpas mempunyai pesan motivasi serta arahan untuk menjadikan kita sebagai petugas Pemasyarakatan yang lebih baik terutama melayani masyarakat dan tentunya harus bekerja benar sesuai aturan yang berlaku", tuturnya.