Kudus - (27/05) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah melalui Pengelola Badan Milik Negara (BMN) menerima gembok dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebanyak 72 buah lengkap. Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan kamtib di dalam Rutan Kudus.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kudus, Damianus Ardhyna Bintara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu strategi keamanan guna mencegah gangguan kamtib sebagaimana yang menjadi komitmen bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dituangkan dalam tiga kunci pemasyarakatan Maju yaitu, Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas.
“Gangguan kamtib merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Rutan. Hal itu tentunya harus selalu menjadi perhatian oleh seluruh Pegawai Pemasyarakatan, ” ungkapnya.
Sementara itu, Staff pengelola BMN , Heri Mukti mengatakan kegiatan dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah gangguan kamtib di dalam lapas.
- "Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbarui semua kunci gembok sehingga bisa dipastikan layak serta menghindari upaya duplikasi kunci gembok oleh narapidana, ” ucapnya