Pekalongan - Jika dibandingkan bangunan Rupbasan di daerah lain, lokasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pekalongan, di Jalan Tentara Pelajar, tergolong sempit.
Fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan barang sitaan dan barang rampasan dari hasil tindak kejahatan harus dimanfaatkan secara maksimal kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto.
"Luasan bangunan Rupbasan di sini memang terbatas. Namun itu bukan alasan karena kita bisa memaksimalkannya dengan mengatur tata letak ruangan yang baik, " ujar Tejo saat melakukan kunjungan.
Keterbatasan sarana prasarana ini harus disikapi dengan menggunakan ruangan yang ada sebagai ruangan multifungsi.
Terus jalin koordinasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) terkait proses serta status barang sitaan dan barang rampasan yang dititipkan pada Rupbasan Pekalongan lanjut Kakanwil mengimbau Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan.